KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) tahun 2025 dalam rapat paripurna, Selasa 30 September 2025.
Pengesahan itu menjadi salah satu agenda penting di penghujung triwulan ketiga tahun berjalan, karena akan menentukan arah kebijakan pembangunan dan pemanfaatan anggaran untuk kebutuhan masyarakat Kukar hingga akhir tahun.
Anggota Komisi III DPRD Kukar, Johansyah menyampaikan, bahwa Fraksi Partai Golkar mengharapkan APBD-P 2025 benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Kami dari Fraksi Partai Golongan Karya berharap APBD-P perubahan 2025 ini betul-betul bisa menyentuh khalayak masyarakat Kukar,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi saat ini menunjukkan ketergantungan daerah yang sangat tinggi terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat, sehingga perlu ada upaya bersama untuk memperkuat sumber pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami berharap kepada pemerintah daerah, karena kenyataan yang kita hadapi saat ini di Kukar, kita lebih mengandalkan yang namanya DBH. Oleh sebab itu, kita berharap di tahun 2026 itu tidak terjadi lagi,” katanya.
Menurut Johansyah, peningkatan PAD dapat dilakukan melalui pengembangan sektor pariwisata, perekonomian lokal, serta pembentukan ruang-ruang usaha baru yang dikelola secara baik oleh pemerintah daerah bersama masyarakat.
“Kami Partai Golkar berharap ada peningkatan sumber PAD dengan salah satu jalan adalah membentuk tempat-tempat yang bisa menghasilkan pendapatan, terutama terkait pariwisata atau perekonomian, dan sebagainya,” jelasnya lebih lanjut.
Ia menekankan bahwa harapan tersebut tidak hanya datang dari Fraksi Partai Golkar, melainkan menjadi aspirasi bersama seluruh fraksi yang ada di DPRD Kukar, agar ketergantungan terhadap DBH dapat dikurangi di masa mendatang.
“Harapan tersebut juga bukan hanya dari Partai Golkar, tapi seluruh fraksi berharap bahwa jangan kita mengandalkan DBH, tapi kita berharap peningkatan PAD untuk 2026, sehingga ke depan kita tidak lagi terlalu berharap kepada dana bagi hasil,” imbuhnya.
Johansyah mengungkapkan, porsi DBH yang diterima Kukar saat ini masih sangat dominan, yakni mencapai sekitar 60–70 persen dari total pendapatan daerah. Sementara kontribusi PAD sendiri baru berkisar 20 persen.
“DBH yang kita terima selama ini berapa kadang? Untuk saat ini, 2025 kurang lebih kita hampir 60–70 persen. Kita mengandalkan itu sementara dari PAD kita paling sekitar 20 persen,” terangnya.
Ia berharap ke depan struktur pendapatan daerah bisa lebih seimbang, sehingga ketergantungan Kukar terhadap dana transfer pusat dapat berkurang, sekaligus meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
“Paling tidak nantinya bisa 50–50 lah, dibandingkan kondisi yang ada saat ini. Itu harapan kami di DPRD Kukar,” pungkasnya. (adv)