SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – APBD Samarinda 2026 terancam turun hingga Rp 1 triliun. Penyebabnya adalah rasionalisasi belanja oleh pemerintah pusat, sehingga berdampak pada ruang fiskal daerah.
Akibatnya, alokasi dana transfer daerah (TKD) diperkirakan berkurang lebih dari Rp1 triliun tahun depan.
Menurut Wali Kota Samarinda, posisi pemerintah daerah saat ini berada dalam situasi dilematis. Di satu sisi, pemkot wajib mendukung penuh kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA:Pemkot Samarinda Pastikan Lahan Warga untuk Proyek Insinerator Samarinda Seberang Rampung Tahun Ini
Namun di sisi lain, kebijakan penghematan fiskal itu berdampak pada kontraksi pendapatan daerah.
“Perubahan APBN tahun ini sudah mengurangi DBH dan target pendapatan lainnya sekitar Rp150 miliar. Untuk 2026, Samarinda bersama provinsi dan 10 kabupaten/kota di Kaltim diperkirakan mengalami pengurangan lebih dari Rp1 triliun,” ujar Andi Harun usai Rapat Paripurna DPRD Samarinda, Selasa 30 September 2025.
Dengan kondisi tersebut, APBD Kota Samarinda yang semula bisa menembus Rp 5 triliun diperkirakan hanya berada di kisaran Rp 4 triliun pada 2026.
Meski menghadapi keterbatasan fiskal, Andi menegaskan Pemkot Samarinda akan tetap mencari solusi.
Salah satunya melalui komunikasi intensif dengan kementerian terkait.
“Minggu depan saya sudah terkonfirmasi akan bertemu Menteri PUPR dan sebelumnya juga Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah."
BACA JUGA:Kolam Retensi Samarinda Harus Dikebut, Langkah Antisipasi Banjir Kiriman dari Kukar
"Kami berupaya agar ada sebagian program pembangunan yang awalnya direncanakan dibiayai APBD, bisa dialihkan ke APBN,” katanya.
Andi menambahkan, fokus utama lobi ke pemerintah pusat adalah pengendalian banjir, yang menjadi prioritas utama pembangunan Kota Samarinda.
BACA JUGA:Andi Harun Lantik 329 Pejabat: Bulan Ketiga Mulai Kencang Gas, Tapi Bukan Gas Pol
Selain mengandalkan dukungan pusat, Pemkot juga melakukan penyesuaian belanja modal.
Strategi ini diperlukan agar anggaran yang tersedia tetap mampu mendanai kebutuhan dasar pemerintahan dan pelayanan publik.