Selain faktor keterbatasan anggaran, ia menambahkan bahwa situasi di tingkat nasional juga turut memengaruhi kebijakan di daerah.
Pergantian Menteri Keuangan baru-baru ini menjadi salah satu variabel yang ikut dipertimbangkan.
“Kita juga sambil menunggu dampaknya dari digantinya Menteri Keuangan yang baru ini, karena statement-nya beliau itu tidak akan melakukan pemangkasan terkait dengan TKD. Kita optimis lagi kita di situ,” jelas Jimmy.
Meski demikian, Jimmy mengingatkan bahwa pernyataan pemerintah pusat belum sepenuhnya menjadi jaminan.
BACA JUGA:Program 1.000 Rumah MBR di Kutim Dimulai Tahun ini, Dibangun 200 Unit
Menurutnya, daerah tetap harus berhati-hati dalam menyusun kebijakan pembangunan, agar tidak menimbulkan beban keuangan yang justru berisiko terhadap stabilitas fiskal daerah.
Ia juga menyoroti aturan yang hingga kini masih berlaku, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 tentang efisiensi.
Menurut Jimmy, regulasi tersebut masih membatasi ruang gerak pemerintah daerah dalam penggunaan anggaran, khususnya yang terkait dengan belanja modal.
“Kita berharap PMK 56 itu yang terkait dengan tata cara efisiensi itu itu bisa dicabut. Karena di dalamnya ada peralatan mesin dan infrastruktur. Kalau itu masih tetap dipakai ya berarti efisiensi itu masih berjalan,” tambahnya.