Koordinasi antara legislatif, eksekutif, dan perusahaan akan terus dilakukan agar kebijakan ini berdampak nyata bagi masyarakat.
Di tengah tingginya kebutuhan pembangunan, khususnya dalam mendukung hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN), optimalisasi PAD dinilai menjadi kunci memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Sabaruddin optimistis, dengan regulasi yang jelas dan tata kelola yang tegas, PAD Kaltim bisa meningkat signifikan dalam beberapa tahun ke depan.
"Kalau PAD kita kuat, maka pembangunan daerah bisa lebih mandiri. Kita tidak terlalu bergantung pada dana transfer pusat," tandasnya.
BACA JUGA: Kaltim Percepat Izin dan Optimalkan PI 10 Persen untuk Dukung Investasi Hulu Migas
Sebagai informasi, Dalam dokumen Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 50 Tahun 2024 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Pemprov Kaltim memang telah melakukan sejumlah klarifikasi terhadap pos-pos PAD.
Namun, berdasarkan data tersebut, sebagian besar komponen PAD tidak mengalami perubahan nilai.
Contohnya, pada retribusi dari penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah tetap sebesar Rp3,23 miliar, begitu pula retribusi atas pemanfaatan aset daerah yang tetap di angka Rp10,65 miliar.
Selain itu, sektor retribusi perizinan, penggunaan tenaga kerja asing (TKA) juga tidak mengalami perubahan, dengan nilai tetap Rp400 juta.
BACA JUGA: Produksi Migas Kaltim Digenjot, Menteri Bahlil Minta Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan pun tidak menunjukkan pergeseran. Dividen dari penyertaan modal pemerintah pada BUMN tercatat Rp379,41 miliar, dan dari BUMD sebesar Rp69,89 miliar.
Dividen dari lembaga keuangan daerah tercatat Rp2,19 miliar, sedangkan dari BUMD sektor aneka usaha mencapai Rp67,70 miliar.
Selain itu, komponen lain-lain PAD yang sah juga tetap berada pada angka Rp115,51 miliar. Dengan tidak adanya selisih antara anggaran sebelum dan sesudah revisi pada sebagian besar pos PAD tersebut, DPRD menilai masih terdapat ruang besar untuk optimalisasi.
Untuk itu, Pemprov diharapkan tidak hanya fokus pada pembaruan klasifikasi dan penyesuaian administratif, tetapi juga perlu lebih agresif menggali potensi yang ada, khususnya pada sektor-sektor yang selama ini belum tergarap maksimal.