Bankaltimtara

Pemkab Kutim Batalkan Ganti Rugi Lahan Milik Kelompok Tani di Sangatta Utara

Pemkab Kutim Batalkan Ganti Rugi Lahan Milik Kelompok Tani di Sangatta Utara

Ilustrasi penolakan ganti rugi lahan.-AI-

KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Pemkab Kutim menegaskan tidak dapat melanjutkan pembayaran ganti rugi atas lahan yang diklaim sejumlah kelompok tani di kawasan Kanal 3, Sangatta Utara.

Keputusan ini diambil setelah pemerintah daerah menyelesaikan rangkaian kajian administrasi, pengukuran lapangan, serta penelaahan aturan pertanahan yang berlaku.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pamkesra) Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno, menyampaikan bahwa permohonan ganti rugi telah difasilitasi melalui rapat resmi. 

Dan sudah ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap dokumen atas hak yang diajukan pemohon.

BACA JUGA:Truk Bermuatan Terbuka Masih Melintas di Jalan Umum, Dishub Kutim Akan Berkoordinasi Lintas Sektor

“Pemerintah daerah telah memproses permohonan tersebut sesuai mekanisme, mulai dari verifikasi administrasi hingga pengecekan langsung di lapangan,” ujar Trisno saat di konfirmasi via seluler, Jumat 26 Desember 2025.

Hasil penelitian administrasi menunjukkan adanya persoalan mendasar pada dokumen penguasaan tanah yang diajukan.

Dokumen tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum yang cukup kuat untuk dijadikan dasar pemberian ganti rugi oleh pemerintah daerah.

“Dokumen yang disampaikan terindikasi cacat secara formil dan bersifat kabur, sehingga kebenarannya tidak dapat diyakini sebagai dasar penggantian hak,” tegas Trisno.

Ia menjelaskan, klaim lahan diajukan melalui empat Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama beberapa pihak. 

BACA JUGA:Wabup Mahyunadi Bersama Forkopimda Pastikan Ibadah Natal di Kutim Aman dan Tertib

Namun dalam proses verifikasi, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian, mulai dari perbedaan tanda tangan pejabat dalam dokumen hingga adanya keterangan bahwa sebagian tanah telah dialihkan kepada pihak lain.

Selain masalah administrasi, pengukuran lapangan yang dilakukan pada 10–11 September 2025 juga memperkuat kesimpulan pemerintah daerah.

Seluruh bidang tanah yang ditunjuk pemohon ternyata berada di atas infrastruktur publik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: