BERAU, NOMORSATUKALTIM – Limbah berbahaya masih bercampur dengan sampah rumah tangga di Kabupaten Berau.
Dari obat-obatan kedaluwarsa hingga limbah medis.
Temuan ini memunculkan kekhawatiran akan dampak pencemaran lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Pengawas Lingkungan Hidup Bidang Pengelolaan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Reza Pahlevi, menyebut temuan tersebut sebagian besar berasal dari klinik maupun praktik dokter yang belum memahami tata kelola limbah medis.
BACA JUGA: Limbah Perusahaan Ancam Produksi Rumput Laut di Bontang
BACA JUGA: TPA Bujangga Overkapasitas, Bupati Berau Ajak Masyarakat Ubah Limbah Jadi Sumber Ekonomi
“Jarum suntik bekas biasanya berasal dari praktik dokter atau klinik yang belum tahu cara mengelola limbah. Sementara kalau dari rumah tangga, biasanya berupa kemasan obat-obatan yang langsung dibuang ke sampah,” ujarnya, Kamis 18 September 2025.
Padahal, seluruh limbah B3 dari fasilitas kesehatan wajib diserahkan kepada pengangkut resmi untuk dimusnahkan.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 9 Tahun 2024.
Regulasi itu juga mengklasifikasikan limbah rumah tangga tertentu seperti baterai, ponsel rusak, dan kemasan obat, sebagai B3 yang harus dipisahkan dari sampah biasa.
BACA JUGA: Pemkab Berau Berkomitmen Melakukan Pengolahan Sampah Secara Maksimal
BACA JUGA: Dedi Okto Minta Inovasi dan Modernisasi Pengelolaan Sampah di Berau
Untuk memastikan jalur pengelolaan aman, Reza mengungkapkan bahwa Berau sudah memiliki 3 pengumpul limbah B3 berizin.
Satu pengumpul berskala nasional berlokasi di Labanan, sedangkan 2 lainnya berskala provinsi berada di Maluang dan Teluk Bayur.
“Masing-masing sudah memiliki tempat penyimpanan sementara (TPS) sendiri dan menjadi mitra pengangkutan ke pemusnah limbah,” jelasnya.