Selanjutnya 2 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi.
Selain itu, polisi juga menyita senjata busur ketapel yang dibawa dari Makassar untuk mengantisipasi bila aksinya dipergoki warga.
"Busur ini belum sempat digunakan, tapi semua pelaku membawanya. Jika diketahui saat beraksi, mereka siap melukai korban," tambah Kapolresta.
Dalam struktur kelompok, I alias C dan DRA bertindak sebagai eksekutor utama yang masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang. Sementara AS dan UH berperan sebagai joki sekaligus pengawas situasi di luar rumah.
BACA JUGA: Berulang Kali Dirazia, Warung di Loa Janan Ilir Tak Kapok Jual Miras Ilegal, 710 Botol Disita
"Saat penangkapan, tersangka I alias C sempat mencoba melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan di bagian kaki kiri," terang Hendri.
Para tersangka diketahui merupakan residivis yang sudah terjerat kasus yang sama di Samarinda pada 2014.
"Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Hendri.
Kapolresta Samarinda juga menyampaikan apresiasi kepada warga dan relawan Kota Samarinda yang turut membantu proses pengungkapan kasus ini.
BACA JUGA: Dituduh Curi Solar Perusahaan, Seorang Pemuda Diikat dan Dikeroyok di Pergudangan Bukit Pinang
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sangat kooperatif, sehingga keempat pelaku dapat diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam," ucapnya.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan, karena diduga masih ada tempat kejadian perkara (TKP) lainnya yang belum teridentifikasi.
"Kami mengimbau warga agar tetap berhati-hati dan tidak lalai dengan kondisi sekitarnya. Kami mengecam berbagai niat dan aksi kejahatan dari oknum-oknum darimana pun dan akan kami tindak tegas pelaku kejahatan tersebut,"pungkas Hendri Umar.