“Jadi bukan berarti setelah putusan ini baru Pemkab bergerak. Sejak lama kita sudah berupaya membangun, hanya memang terkendala regulasi kawasan,” tambahnya.
BACA JUGA: Kutim Sindir Gugatan Bontang soal Sidrap di MK: Peluangnya Tipis, Hanya Buang Waktu
BACA JUGA: Ketua DPRD Kutim Tolak Dalil Pemkot Bontang soal Sidrap: Lama-lama, Berau Juga Diambil?
Trisno menegaskan kembali bahwa putusan MK ini seharusnya menutup seluruh ruang sengketa.
“Kalau dari aspek regulatif sudah tidak ada lagi, sudah tidak ada lagi yang dapat diupayakan oleh siapapun. Untuk melakukan perubahan atas batas Kutim Bontang kecuali hanya satu penataan wilayah oleh pusat,” tutupnya.