Ia menambahkan, praperadilan juga membuktikan bahwa Gakkum tidak pernah menghadirkan saksi lapangan yang terlihat dalam video viral aktivitas tambang ilegal di KHDTK Unmul.
Justru Polda Kaltim yang lebih dulu memeriksa saksi, menyita alat berat, serta menetapkan tersangka lain yang lebih relevan dengan bukti di lapangan.
"Logika hukumnya sederhana, siapa yang ada di lapangan, itu yang harus diperiksa. Aneh ketika orang yang tidak ada di lokasi malah dijadikan tersangka. Ini jelas menunjukkan lemahnya penyidikan Gakkum," jelas Angga.
Lebih jauh, Angga menyinggung dampak psikologis yang dialami kliennya, terutama D, seorang ibu rumah tangga.
Ia menuturkan, D baru bercerai sekitar satu tahun lalu dan mengalami gangguan yang berhubungan dengan kondisi psikisnya.
Angga berharap, tidak ada pihak yang menggiring opini dengan menyudutkan kliennya, karena hal itu berpotensi memperparah kondisi mental.
"Ini pukulan yang berat. Ketika pengadilan sudah membuktikan klien kami tidak bersalah, tetapi masih ada pihak yang coba menghakimi di luar hukum. Itu sangat tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Selain D, tersangka lain berinisial E juga disebut mengalami tekanan mental hingga harus dirawat di rumah sakit beberapa hari setelah penangkapan.
Angga juga menanggapi rilis dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Unmul yang sempat menuding D sebagai penanggung jawab alat berat di lokasi tambang. Menurutnya, tuduhan itu tidak berdasar.
"Klien kami sudah tidak lagi memiliki kewenangan di PT TAA sejak 2020, dan PT TAA sendiri tidak pernah memiliki alat berat."
"Jadi kalau ada yang menyebut beliau penanggung jawab atau pemilik alat berat, itu tidak sesuai fakta. Bahkan, di persidangan terbukti dokumen alat berat yang ada bukan milik PT TAA," terang Angga.
Angga menegaskan, pihaknya menghormati putusan pengadilan dan meminta seluruh pihak berhenti menggiring opini publik yang menyudutkan kliennya sebagai tokoh di balik tambang ilegal di Kaltim maupun IKN.
Jika masih ada pihak yang mencoba menggiring opini, Angga cs tidak segan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata.
Angga menambahkan, dirinya bersama tim kuasa hukum resmi mendampingi dua klien, D dan E, sejak awal penyidikan hingga proses praperadilan.
"Putusan ini bukan upaya membalikkan fakta, melainkan bentuk penghormatan terhadap hukum acara yang berlaku. Status klien kami telah pulih, dan martabat mereka harus dihormati," tegas Angga.
"Ini pelajaran bagi penyidik PPNS Gakkum KLHK Kalimantan agar tidak mengulangi perbuatan sewenang-wenang. Putusan ini juga memperjelas bahwa penyidikan yang sah adalah yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kaltim, bukan Gakkum KLHK," tutupnya.