Praperadilan Kasus KHDTK Unmul Menang, Penetapan Tersangka oleh Gakkum KLHK Tidak Sah

Minggu 14-09-2025,14:55 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Baharunsyah

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Putusan pra peradilan oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda terkait penetapan tersangka dugaan perusakan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul), disambut baik.

Sebagaimana diketahui, Gakkum KLHK Kalimantan menetapkan dua orang tersangka berinisial D dan E, atas kasus dugaan perusakan kawasan hutan Unmul.

Namun, penetapan itu dituntut balik melalui proses praperadilan di PN Samarinda.

Putusan itu tertuang dalam perkara praperadilan nomor 6/Pid.Pra/2025/PN.Smr untuk pemohon D, dan nomor 7/Pid.Pra/2025/PN.Smr untuk pemohon E. Diketahui, Sidang putusan digelar pada Selasa, 2 September 2025 di PN Samarinda.

Dalam amar putusan menyatakan penetapan tersangka oleh Gakkum tidak sah. Sementara surat perintah penyidikan juga dinyatakan batal demi hukum.

Adapun, Kasus ini mencuat setelah beredar video penambangan yang diduga ilegal di kawasan KHDTK Diklathut Unmul, Samarinda, pada April 2025.

Rekaman itu viral di media sosial dan memicu perhatian publik.

Menindaklanjuti temuan itu, Gakkum KLHK Kalimantan mengeluarkan siaran pers pada 21 Juli 2025.

Dalam keterangan resminya, mereka menyebut D dan E ditangkap pada 19 Juli 2025 di Jalan Ahmad Yani, Samarinda.

Setelah itu keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penambangan batubara ilegal di KHDTK Unmul.

Namun, proses hukum tersebut digugat oleh D dan E melalui kuasa hukum mereka dari Angga Parwito Law Firm (APLF). Direktur APLF, Angga Dwi Saputra, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dilakukan secara tergesa-gesa.

"Pada saat klien kami diperiksa sebagai saksi, belum sampai dua puluh menit, tiba-tiba langsung ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka yang sewenang-wenang inilah yang membuat kami mengajukan praperadilan," ujar Angga saat konferensi Pers, Sabtu, 13 September 2025 malam.

Menurut Angga, dengan dikabulkannya permohonan praperadilan, maka status hukum kliennya telah pulih, dan segala tindakan Gakkum KLHK Kalimantan terbukti melawan hukum.

Angga menilai, sejak awal publik dibuat bingung karena adanya dua arah penyidikan atas kasus yang sama. Dari Gakkum KLHK dan dari Polda Kaltim. Perbedaan itu menghasilkan penetapan tersangka yang berbeda.

"Dengan adanya putusan praperadilan ini, sudah terang bahwa penyidikan oleh Polda Kaltim adalah yang sah. Penyidikan oleh Gakkum KLHK dinyatakan tidak sah. Karenanya, semua pihak seharusnya menghormati putusan pengadilan," tegasnya.

Kategori :