Jika berjalan sesuai rencana, pekerjaan senilai Rp 5,9 miliar ini dimulai pada pekan ketiga Oktober 2025.
Ketiga, pengalihan trase ruas Sangatta-Simpang Perdau pada STA 20+500 hingga 30+700, yang saat ini berada dalam area konsesi tambang KPC.
Menurut Yudi, upaya pengalihan jalur ini sudah bergulir sejak 2018 melalui permohonan izin ke Kementerian PUPR.
Pada Februari 2023, KPC bahkan menyatakan komitmen membangun jalan pengganti permanen berstatus jalan nasional.
BACA JUGA: Wabup Kutim Tegur PT Kobexindo Cement, Minta TKA Cina Gunakan Bahasa Indonesia
"Targetnya pembangunan jalan pengganti dimulai tahun ini dan selesai pada 2027. Selama masa pembangunan, KPC tetap bertanggung jawab terhadap perawatan ruas lama, termasuk penanganan longsor di STA 23+050," tegasnya.
Yudi menambahkan, kendaraan angkutan batu bara milik KPC tidak menggunakan jalan nasional Sangatta-Simpang Perdau untuk hauling.
Jalan nasional hanya digunakan sebagai perlintasan sebidang dengan dispensasi khusus.
Yudi juga memaparkan, longsor di titik STA 23+050 bermula dari hujan deras pada 12 Januari 2025 yang menyebabkan badan jalan mulai menurun.
BACA JUGA: Wabup Kutim Soroti Lakalantas Libatkan Bus Perusahaan, Diusulkan Masuk Ketagori Kecelakaan Kerja
"Setelah hujan deras itu, kami segera turun bersama tim teknis untuk memantau dan mendokumentasikan kondisi jalan," kata Yudi.
Pada 15 Januari 2025, tim BBPJN Kaltim memasang rambu dan kerb sebagai langkah pengamanan.
Menurut Yudi, pemasangan itu dilakukan agar lalu lintas tetap terarah dan pengendara lebih waspada.
"Rambu dan kerb kami pasang sebagai pengarah lalu lintas agar pengguna jalan tetap waspada," jelasnya.
BACA JUGA: Profit Sharing Kutim Anjlok, Proyek Pembangunan Monumen Disarankan Ditunda
Namun, pada 20 Maret 2025, penurunan badan jalan kian signifikan. Separuh ruas tidak bisa dilalui sehingga memicu kemacetan.