Pansus II DPRD Paser Matangkan Penyusunan Raperda Jaringan Utilitas

Rabu 10-09-2025,21:40 WIB
Reporter : Muhammad Sahrul
Editor : Didik Eri Sukianto

PASER, NOMORSATUKALTIM - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Paser kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan jaringan utilitas, Rabu 10 September 2025.

Ketua Pansus II DPRD Paser, Basri Mansyur mengatakan, sebelum penyelanggaraan jaringan utilitas diimplementasikan sebagai produk hukum, terdapat hal-hal krusial yang perlu dimatangkan sebagai komitmen bersama.

Beberapa poin yang disampaikan, seperti pembentukan tim jaringan utilitas terpadu yang nantinya diatur dalam Raperda, tim tersebut diisi dari sejumlah perangkat daerah.

"Tim itu nanti berfungsi untuk menyusun perencanaan, lebih bagus lagi kalau bisa segera membangun jaringan utilitas terpadu," kata Basri.

Langkah awal dalam penyelenggaraan jaringan utilitas, menurutnya lebih dulu perlu dilakukan penertiban terkait penataan lingkungan wilayah perkotaan.

Penertiban jaringan utilitas dianggap dapat mengatasi proyek pembangunan yang dilakukan asal-asalan tanpa mempertimbangan dampak yang ditimbulkan.

Berdasarkan kajian naskah akademik, dia mengungkapkan begitu banyak aset daerah yang asal di gali tanpa adanya tanggung jawab dari pihak ketiga.

"Kebiasaan yang sering terjadi ini menjadi beban daerah, jadi perlu kita jaga dan ditertibkan lewat Perda," ujarnya.

Dengan adanya Perda penyelanggaran jaringan utilitas, dinilai akan berdampak baik terhadap penataan jaringan utilitas yang lebih estetik, seperti jaringan telekomunikasi, pipa gas, pipa air, dan jaringan listrik PLN.

"Ketika sudah ada Perda, semuanya akan diatur mulai dari ketinggian, untuk yang digali itu juga diatur berapa kedalamannya," pungkasnya. (adv)

Kategori :