Direktur Pengelolaan Imunisasi, dr. Prima Yosephine, menyebut bahwa pengenalan beberapa antigen baru ini yaitu PCV dan HPV dilakukan secara bertahap.
BACA JUGA: Pekerja Rentan dapat Asuransi Gratis dari Pemkot Balikpapan, Cek Ketentuannya di Sini
BACA JUGA: 127 Kasus Kekerasan Anak Teridentifikasi di Balikpapan, 66 di Antaranya Kekerasan Seksual
Ia merinci, imunisasi PCV yang telah diberikan sejak tahun 2016 hingga 2021, mencakup seluruh kabupaten/kota di Bangka Belitung dan NTB serta beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat dan Jawa Timur, kemudian di tahun 2022 cakupannya diperluas secara nasional.
Imunisasi PCV diberikan sebanyak dua kali saat berusia 0-11 bulan dan sebanyak satu kali saat anak usia 12-24 bulan.
Selanjutnya imunisasi RV, berfungsi untuk mencegah diare parah pada anak. Guna memberikan perlindungan yang tinggi dan merata, pemberiannya direkomendasikan sebanyak 3 kali yakni saat bayi berusia 2, 3 dan 4 bulan. Vaksinasi RV diberikan melalui tetes mulut, bukan dengan suntikan.
Di Indonesia, imunisasi RV sudah diberikan sejak tahun 2022, mencakup 21 kabupaten/kota di Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. Di tahun 2023 diperluas ke seluruh daerah di Indonesia.
BACA JUGA: Pemkot Balikpapan Gelontorkan 42 Ton Beras Lewat Pasar Murah, Serentak di 6 Kecamatan
dr. Prima menjelaskan, pengenalan antigen baru merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada semua warga negara khususnya pada bayi dan anak dari penularan penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I) yang berakibat pada kecacatan dan kematian.
“Sebagaimana yang diamanatkan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh imunisasi sesuai dengan ketentuan untuk mencegah terjadinya penyakit yang dapat dihindari melalui imunisasi,” pungkas dr. Prima.