Diduga Paksa Anak Berjualan di Jalan, Pasangan Orangtua Diamankan Satpol PP Kukar

Selasa 09-09-2025,12:25 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Didik Eri Sukianto

“Kami berikan teguran tegas dan pembinaan agar mereka memahami bahwa melibatkan anak di bawah umur dalam pekerjaan seperti ini termasuk eksploitasi yang melanggar aturan,” sambung Rasidi.

BACA JUGA: Satpol PP Siap Tegakkan Aturan Baru terkait Pemasangan Reklame di Samarinda

BACA JUGA: Atasi Anjal dan Gepeng di Samarinda, Dewan Usulkan Penjagaan di Beberapa Lampu Merah

Satpol PP Kukar menegaskan, bahwa kasus eksploitasi anak adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

Masyarakat diimbau segera melaporkan kejadian serupa melalui kanal Siaga24 Lapor Pol PP Kukar agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Pengawasan kami bersifat rutin, tapi kami juga berharap peran serta masyarakat dalam melapor jika menemukan kasus serupa,” pungkas Rasidi.

Sementara Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A) Kukar, Hero Suprayetno menegaskan, bahwa pihaknya akan memperkuat langkah pencegahan melalui sosialisasi.

BACA JUGA: Kukar akan Kurangi Ketergantungan Dana Transfer dari Pusat, Gali Potensi Lokal untuk Naikkan PAD

BACA JUGA: Festival Erau 2025 Kutai Kartanegara: Kepala Daerah se-Kaltim dan Sultan se-Indonesia akan Hadir

“Upaya pencegahan bisa dilakukan lewat sosialisasi langsung ke masyarakat, sekolah, maupun tempat umum, dan kegiatan ini sudah rutin kita jalankan,” ujarnya.

Menurut Hero, DP3A Kukar sering melakukan penyuluhan terkait perlindungan anak, kekerasan dalam rumah tangga, hingga isu seksualisasi anak, baik di sekolah maupun di desa-desa.

Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melibatkan anak-anak dalam aktivitas yang membahayakan masa depan mereka.

Kategori :