Bankaltimtara

Blokade Jalan Nasional, Warga Bentian Besar Kubar Pulangkan Truk CPO

Blokade Jalan Nasional, Warga Bentian Besar Kubar Pulangkan Truk CPO

Massa menggelar aksi di depan Lamin Adat Bentian Besar, Kutai Barat sebagai bentuk protes operasional truk CPO berkapasitas besar yang dinilai merusak jalan umum.-(Foto/ Istimewa)-

KUBAR, NOMORSATUKALTIM – Warga Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat (kubar), kembali turun ke jalan. 

Mereka menghentikan dan memulangkan sejumlah truk pengangkut crude palm oil (CPO) yang dianggap melanggar batas muatan di ruas jalan nasional depan Lamin Adat Bentian Besar, Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 12.00 WITA.

Aksi yang digelar Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Bentian Besar itu merupakan bentuk protes terhadap kendaraan over dimension over load (ODOL) milik perusahaan sawit yang masih melintas dengan muatan di atas ketentuan. 

Warga menilai truk-truk tersebut menjadi penyebab utama kerusakan jalan nasional yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

BACA JUGA: Warga Bentian Besar Desak Pembatasan Truk CPO

BACA JUGA: Dishub Kubar Tegaskan Truk CPO Melintasi Jalan Kelas 3, Maksimal 6.000 Liter

Koordinator aksi, Arief Witara, mengatakan pemulangan truk dilakukan karena perusahaan belum juga merealisasikan komitmen untuk mengganti armada besar menjadi kendaraan bermuatan maksimal 8 ton sesuai aturan yang berlaku.

“Kami sudah beri waktu. Perusahaan pernah berjanji akan mengganti truk besar menjadi truk kecil dengan muatan maksimal 8 ton. Tapi sampai sekarang tidak ditepati,” ujar Arief.

Menurut Arief, tuntutan warga mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan surat imbauan Bupati Kutai Barat Nomor: 500.11/302/DISHUB-TU P/I/2026 yang secara tegas melarang kendaraan bermuatan di atas 8 ton melintasi jalan umum di wilayah Kutai Barat.

Ia menjelaskan, kapasitas jalan nasional di Kutai Barat tergolong Kelas III dengan batas maksimal muatan 8 ton. 

BACA JUGA: Presiden Prabowo Usul Dana Sitaan Rp13 Triliun Kasus CPO dari Kejaksaan Agung Dialihkan ke LPDP

BACA JUGA: BUMDes Lebak Mantan Mampu Sumbang PADes dari Jasa Angkut TBS dan CPO

Sementara itu, truk CPO yang beroperasi rata-rata mengangkut hingga 20 ton sekali jalan. Ketimpangan tersebut, kata dia, berdampak langsung terhadap kondisi infrastruktur.

“Jalan ini dipakai masyarakat setiap hari. Kalau terus dilintasi truk 20 ton, tentu cepat rusak. Yang dirugikan warga. Kami yang susah lewat, kami yang tanggung risiko kecelakaan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait