BACA JUGA:Ornamen Dirusak, DPRD Bontang Minta Kontraktor Bertanggung Jawab
Ia menegaskan, dirinya sudah menempati tanah itu sejak 1985. Ia beli tanah tersebut dari Almarhum Aktim. Orang itu yang menggarap tanah tersebut sejak 1973.
“Saya baru beli tanah itu 1985. Belinya cicil. Langsung saya tempati. Saya garap pelan-pelan,” ungkapnya.
Proyek tebing atau turap itu bernilai RP 53 miliar. Dikerjakan oleh PT Takeda asal Aceh. Saat ini, proses pengerjaan sudah 70 persen.
Namun harus terhenti karena kelompok dari H Sinnok mengklaim itu tanahnya.
Kepala Bidang Sanitasi, Air Minum, dan Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Bontang Edi Suprapto mengatakan, sebelum pengerjaan pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan masyarakat sekitar.
“Kami tidak tahu kalau ada tanah yang bersengketa. Di awal sosialisasi permasalahan itu tidak muncul sama sekali. Namun, saat ini permasalahan itu tiba-tiba muncul. Akhirnya kami hentikan sementara,” terangnya.
Lebih lanjut, Pemkot Bontang akan melakukan mediasi terkait persoalan ini. Agar proses pengerjaan turap bisa terus berlanjut.
Mengingat target pengerjaan ditargetkan harus selesai pada akhir 2025 mendatang. Apalagi program ini untuk penanganan banjir.
“Semoga cepat bisa selesai biar tetap berlanjut proyeknya,” ucapnya.