Putusan ini memperlihatkan bahwa meski restitusi semakin sering dikabulkan, kepastian pemenuhan hak korban masih menjadi pekerjaan rumah.
BACA JUGA: Satpol PP Bongkar Aktivitas Ilegal di Eks Bandara Temindung
Mekanisme penyitaan dan pelelangan harta benda terdakwa yang ditegaskan hakim dalam putusan di Samarinda dapat menjadi model agar restitusi tidak berhenti sebagai formalitas.
"Restitusi ini bukan hanya soal uang. Lebih dari itu, ini tentang penghormatan dan pemulihan hak korban serta keluarganya. Hakim berusaha memastikan ada kepastian hukum agar hak tersebut benar-benar sampai," tutup Jemmy.