Satpol PP Bongkar Aktivitas Ilegal di Eks Bandara Temindung
Ilustrasi: Petugas Satpol PP Kota Samarinda melakukan penertiban. -Satpol PP Samarinda-nomorsatukaltim.disway.id
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Kawasan eks Bandara Temindung, Jalan Pipit, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, kembali menjadi sorotan.
Bangunan yang sudah lama terbengkalai dan dirobohkan itu bukan hanya dipenuhi puing, tetapi juga dijadikan tempat tinggal sementara oleh sejumlah warga serta lokasi berbagai aktivitas ilegal.
Dari pantauan, kondisi lahan terbuka tanpa pengamanan yang memadai membuatnya rawan disalahgunakan. Warga sekitar menyebut, di lokasi tersebut kerap ditemukan anak jalanan, remaja yang nongkrong hingga larut malam, bahkan praktik mengonsumsi minuman keras dan narkoba.
Aipda Achmad Saudi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, membenarkan adanya sejumlah aktivitas menyimpang di kawasan itu. Ia menjelaskan bahwa pembongkaran yang dilakukan pemerintah merupakan bagian dari upaya pengamanan aset milik Pemprov Kaltim.
"Ini merupakan aset pemerintah provinsi yang nantinya akan dipergunakan untuk pusat perkantoran terpadu. Namun sebelum dibongkar, karena masih lahan terbuka dengan bangunan yang berdiri, banyak masyarakat yang memanfaatkannya untuk berjualan hingga tempat tinggal sementara," jelas Saudi, Jumat (22/8/2025).
BACA JUGA: Dishub Samarinda Siap Terapkan Sistem Parkir Berlangganan di 38 Titik, Catat Lokasinya
Menurutnya, lokasi tersebut telah berulang kali dipatroli aparat gabungan bersama Satpol PP. Bahkan, sejumlah temuan terkait penyalahgunaan barang terlarang hingga tawuran pernah ditangani oleh kepolisian.
"Kami temukan ada lem, bong sabu, hingga tawuran antarwarga. Sudah kami tindaklanjuti dengan Polsek Sungai Pinang. Tapi memang kawasan ini rawan karena ada titik-titik gelap," tambahnya.
Saudi menegaskan, penertiban dilakukan setelah koordinasi lintas instansi, termasuk BPKAD, Dinas Pariwisata, Satpol PP, hingga aparat TNI dan kepolisian. Harapannya, lahan tersebut bisa kembali difungsikan sesuai peruntukan awal tanpa menimbulkan keresahan warga.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menyebut pembongkaran dilakukan menyusul laporan keresahan warga sekitar.
BACA JUGA: Antisipasi Tren Kelangkaan di Tengah Masyarakat, Pemkot Samarinda Siapkan 7.700 Ton Beras
Selain persoalan keamanan, keberadaan bangunan terbengkalai yang ditempati secara ilegal juga dikhawatirkan memunculkan masalah sosial baru.
"Harapannya semua aset ini bisa kita amankan tanpa menimbulkan keresahan. Teguran lisan sudah pernah dilakukan sejak setahun lalu. Bahkan patroli sudah dilakukan enam kali. Jadi masyarakat sebenarnya sudah tahu bahwa aset ini tidak boleh digunakan," ujar Edwin.
Dalam operasi penertiban, petugas mendapati bukti kuat bahwa lokasi tersebut kerap digunakan untuk transaksi narkoba hingga praktik mesum. Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah bangunan bekas fire station di area landasan pacu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

