Cemarkan Nama Baik, 18 Jasa Pinjaman Online Diadukan ke Polres Balikpapan

Selasa 23-07-2019,00:19 WIB
Reporter : Devi Alamsyah
Editor : Devi Alamsyah

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Balikpapan Ipda Henny Purba di kantornya, Senin (22/7/2019),

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Masyarakat Balikpapan patut berhati-hati. Walau terjebak desakan ekonomi yang mengharuskan untuk mencari pinjaman uang, seyogianya juga harus pandai memilah-milah sumber pinjaman.

Apalagi sekarang ini, banyak jasa pinjaman online dengan syarat mudah, namun bisa saja merugikan sang peminjam alias nasabah.

Pasalnya, sejak akhir tahun 2018 hingga 2019 ini, sudah ada 18 jasa pinjaman online yang diadukan ke Polres Balikpapan oleh nasabahnya sendiri.

Para nasabah yang mengadu ke polisi merasa dirugikan dengan tindakan para badan penyedia pinjaman online tersebut.

"Iya. Ada kurang lebih 33 aduan yang masuk ke kita. Karena merasa dirugikan oleh pihak jasa pinjaman online. Jasa pinjaman online ini ada aplikasinya di Play Store," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polres Balikpapan Ipda Henny Purba kepada DiswayKaltim.com di kantornya, Senin (22/7).

Seluruh masyarakat yang datang mengadu, merasa namanya dicemarkan oleh jasa pinjaman online.

"Kasusnya sama. Pengaduannya penghinaan dan pencemaran nama baik. Mereka (nasabah) pinjam uang ke jasa pinjaman itu. Kemudian dengan beberapa alasan sang peminjam berhalangan membayar. Pihak jasa pinjaman, tak kooperatif. Sehingga menjelekkan nasabah," katanya.

Dalam hal ini, pihak jasa pinjaman tersebut menjelekkan nasabah dengan menyadap kontak WhatsApp (WA) nasabah.

"Setelah disadap, kemudian pihak pinjaman online ini membuat grup dengan mengundang teman-teman nasabah ke grup tersebut. Lalu kemudian membeberkan kepada seluruh kontak WA nasabah, bahwa yang bersangkutan mempunyai utang dan tak dibayarkan. Nah, yang bersangkutan (nasabah) merasa dipermalukan. Merasa dijelekan namanya," jelas perwira berpangkat balok satu di pundak itu.

Henny mencontohkan kasus salah satu nasabah pinjaman online bernama Winari, warga Perumahan Graha Indah Balikpapan.

"Saya ada melakukan pinjaman ke aplikasi Angel Cash sebesar Rp 1,2 juta. Karena keterlambatan dalam pembayaran, pihak Angel Cash menyadap seluruh kontak saya kemudian membuat grup WA bernama Hutang Winari. Tindakan tersebut telah mempermalukan saya. Padahal bukan saya tidak mau bayar," kata Henny membacakan aduan Winari.

Namun demikian, meski kasus seperti ini telah puluhan aduan dengan jasa pinjaman online berbeda-beda, pihak kepolisian kesulitan menindaklanjuti laporan yang ada.

"Karena yang merasa dirugikan ini (nasabah) tidak datang lagi. Harusnya mereka datang lagi untuk di-BAP awal. Kita minta keterangan awal untuk tahu bagaimana modusnya. Bagaimana perjanjian antara peminjam dengan yang meminjamkan. Dan juga biar kita tahu penanganannya seperti apa. Seperti apa kasusnya, bisa dijadikan perdata atau bagaimana," ujarnya.

Sehingga, kasus ini belum dapat ditangani jajaran Henny Purba. "Belum (ditangani). Masih aduan. Dan kalau aduan, banyak ini," katanya.

Adapun jasa pinjaman online yang diadukan oleh nasabahnya ke Polres Balikpapan tersebut selain angle cash, yaitu Rupiah Plus, Cash Kilat, Wall In, Pinjam Duit, Uang Box, Dompet Kilat, Pinjam Plus, Super Dompet, Dompet Kartu, Saku Aku, Tangbull, Pinjam Yuk, Pinjaman Pertama, Dana Rupiah, Go Rupiah, Koo Chas dan Kredit Pintar. (sah/dah)

Berita Terkait: Subjek Hukum Kasus Pinjaman Online Lemah
Tags :
Kategori :

Terkait