Sekadar diketahui, dihimpun dari pelbagai sumber terpercaya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani resmi mengatur mengatur mekanisme efisiensi anggaran kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah pada 2026.
BACA JUGA: Pemkab PPU Belum Eksekusi Program Sekolah Swasta Gratis, Disdikpora Beberkan Tantangannya
BACA JUGA: Bupati PPU Akan Berikan Sanksi Oknum Calo Jual Beli Jabatan
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dimana, Pasal 2 ayat (1) belaid tersebut mengatakan dalam rangka menjaga keberlanjutan fiskal dan mendukung program prioritas pemerintah, pemerintah melakukan penyesuaian belanja negara melalui efisiensi belanja dalam APBN.
Kemudian, Pasal 2 ayat (2) menegaskan efisiensi di 2026 bukan cuma menghemat anggaran K/L, tetapi juga efisiensi dana transfer ke daerah (TKD). Diinformasikan, poin-poin yang dihemat masih sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yakni beleid yang mengatur efisiensi anggaran tahun ini.
Ada 15 item yang harus dihemat pada tahun depan, antara lain; alat tulis kantor, seremoni, rapat, seminar, kajian dan analisis, diklat dan bimtek, honor output kegiatan, jasa profesi, serta percetakan dan souvenir.