Di sisi lain, koordinasi dengan Kementerian Perhubungan juga sedang diupayakan untuk menindaklanjuti persoalan regulasi, khususnya terkait roda dua atau ojek Online sebelum hari kemerdekaan.
BACA JUGA: Pemprov Kaltim Tetapkan Tenggat Waktu Penyelesaian Tuntutan Ojol, AMKB: Dishub Kurang Tegas
"Untuk kendaraan roda empat (taksi Online), PM 118 memberi wewenang kepada kepala daerah untuk menentukan tarif sesuai kondisi wilayah. Tapi roda dua (ojol) masih mengacu ke PM 667, yang masih jadi kewenangan pusat," tambah Heru.
Pihaknya juga mencermati munculnya promo-promo dari aplikator transportasi daring yang dinilai perlu dikaji ulang bersama.
Dalam forum audiensi sebelumnya, Heru mengaku bersikap tegas agar pembahasan dilakukan secara menyeluruh sebelum menetapkan tenggat waktu.
"Selama ini belum pernah benar-benar duduk bareng. Harapan saya kita bahas dulu dari hati ke hati, meskipun regulasinya masih di pusat. Kami upayakan koordinasi, bahkan kalau perlu lewat Zoom, supaya evaluasi jalan terus," ujarnya.
BACA JUGA: Kantor Maxim Kaltim Disegel, AMKB: Ini Bukan soal Menutup, tapi Menuntut Keadilan Tarif
BACA JUGA: Driver Maxim Samarinda Terbuka Bahas Tarif Daerah: Tapi Jangan Mengarang Dasar Hukum
Lebih lanjut, Dia mengungkapkan bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut memantau perkembangan isu tarif transportasi ini.
Pihak Dishub, asosiasi pengemudi, serta aplikator dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Ini penting untuk menggali informasi yang detail, munculnya kapan, dasarnya apa, hingga potensi pelanggaran persaingan usaha. Karena memang ada pihak-pihak yang melapor," ungkap Heru.
Terkait sanksi dalam SK Gubernur, Heru menyatakan bahwa SK tersebut tidak memuat ketentuan sanksi.
BACA JUGA: DPRD Kaltim Dukung Pemekaran Kabupaten Sangkulirang, Dorong Pemerintah Pusat Cabut Moratorium DOB
BACA JUGA: Terjadi Anomali Suhu Laut dan Shearline, BMKG Prediksi Kaltim Dilanda Hujan Lebat Sepekan
Oleh karena itu, aliansi ini meminta agar adanya ketegasan yang jelas agar SK ini dapat dipatuhi tidak hanya sekadar lembaran kertas.