"SK hanya mengatur batas atas, batas bawah, dan tarif minimal per empat kilometer. Tidak mengatur sanksi," jelasnya.
Dishub memastikan akan terus membuka ruang dialog dan melakukan koordinasi lintas lembaga agar persoalan tarif ini dapat terselesaikan dengan adil dan tanpa menimbulkan gejolak.
Sebagai informasi, hingga berita ini diturunkan, rencana penyegelan kantor operasional transportasi online yang dinilai bandel, kembali tertunda.
BACA JUGA: DPD RI Usulkan Revisi UU IKN Masukan Klausul Pembentukan DOB di Wilayah Sekitarnya
Sebelumnya pihak Satpol PP Kaltim menyatakan pihaknya telah siap dan bersiaga untuk menindak.
Namun karena rapat antara Kadishub dan Gubernur Kaltim belum terlaksana pada Kamis (14/8/2025) siang. Dishub akhirnya menunda pelaksanaan penyegelan.