Selain itu, Inspektorat juga menghadapi tantangan beban kerja yang tinggi.
Selain menangani laporan masyarakat, lembaga ini juga diberi mandat untuk melakukan audit reguler terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan review anggaran pemerintah daerah sebelum pelaksanaan program.
“Kami tidak hanya memeriksa kasus-kasus aduan, tapi juga melakukan audit rutin dan review anggaran semua OPD. Ini menyita waktu dan tenaga kami,” ujar Suhardani
BACA JUGA: Pemkab Kubar Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pajak Daerah, DPRD Bentuk Pansus
BACA JUGA: Posko KKN Unmul di Kampung Adat Pepas Eheng Dibobol Maling
Terkait estimasi penyelesaian kasus-kasus yang sedang berjalan, Suhardani menyebutkan bahwa pihaknya menargetkan beberapa kasus bisa rampung dalam tahun ini.
Namun ia menegaskan, prioritas utama tetap pada keakuratan hasil, bukan kecepatan.
“Kami tidak menahan-nahan kasus. Sepanjang data dan fakta tersedia, pasti kami proses. Tapi kalau belum lengkap, ya kami kumpulkan lagi sampai cukup untuk menyimpulkan,” katanya.
Suhardani menambahkan, pendekatan Inspektorat bukan hanya menindak pelanggaran, tetapi juga berperan mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas.
BACA JUGA: Kasus Internal Petinggi Kampung Tondoh, Pemkab Kubar Serahkan ke Kecamatan
Karena itu, pihaknya tidak serta-merta mengumumkan detail laporan ke publik.
“Kalau informasi belum valid lalu diumbar, dampaknya bisa serius. Di kampung, bisa terjadi perpecahan, bahkan kekerasan antarwarga. Kami juga khawatir soal itu,” ucapnya.
Menanggapi keresahan masyarakat yang menganggap laporan mereka tidak ditindaklanjuti, Suhardani menegaskan bahwa setiap laporan pasti diproses.
Namun masyarakat diminta untuk bersabar dan memberikan ruang kepada Inspektorat untuk bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.