Menurutnya, jika pembiaran terus dilakukan, hal ini bisa menjadi preseden buruk dalam pengelolaan aset daerah.
Apalagi lahan tersebut memiliki nilai strategis dan sudah tercantum dalam perencanaan tata ruang sebagai kawasan perkantoran dan fasilitas umum.
Dinas Pariwisata juga turut mendorong fungsi kawasan ini dikembalikan pemanfaatannya. Penertiban kali ini dilakukan setelah Dinas Pariwisata Kaltim secara resmi mengirim surat kepada Satpol PP Provinsi untuk meminta pengamanan dan pembersihan aset.
Menurut Gunawan, Penanggung Jawab Temindung Creative Hub dari Dinas Pariwisata Kaltim, kehadiran bangunan liar di sekitar Creative Hub sudah lama mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan.
BACA JUGA:Pengumuman Seleksi Perusda Kaltim Diundur 2 Pekan, 72 Peserta Telah Rampungkan Tes
"Kami di Dinas Pariwisata sudah beberapa kali menerima laporan dari tim keamanan dan pengguna Creative Hub terkait gangguan yang ditimbulkan oleh para penghuni liar. Mereka membangun tanpa izin, bahkan ada yang membuka warung dan tempat tinggal permanen," ungkap Gunawan.
Ia menambahkan, lokasi yang dibersihkan pada pembongkaran kali ini berada di sisi depan gedung Creative Hub.
Rencana jangka panjangnya, kawasan tersebut akan dijadikan ruang terbuka pendukung kegiatan ekraf (ekonomi kreatif), serta akses langsung menuju pusat aktivitas.
"Kami tidak menolak kehadiran masyarakat. Tapi tentu harus sesuai dengan peruntukan kawasan. Kalau ada yang membangun sembarangan dan tidak mau ditertibkan, itu bisa mengganggu fungsi kawasan secara keseluruhan," jelasnya.