Selain penguatan melalui sistem MCSP, Pemkab Kukar juga akan memperpanjang nota kesepahaman atau MoU dengan Kejaksaan Negeri Kukar.
BACA JUGA: Pemkab Kukar Siapkan Perbup Khusus, Pengadaan Barang Mengutamakan Produk UMKM Lokal
BACA JUGA: Puskesmas di Kukar Siap Buka 24 Jam, Demi Berobat Gratis Pakai KTP
Tujuannya, untuk memberikan pendampingan hukum kepada kepala OPD dan camat agar pelaksanaan program berbasis anggaran tidak menyimpang dari aturan.
“Kami akan perpanjang MoU dengan Kejari Kukar agar kepala OPD dan camat bisa lebih siap dalam menghadapi berbagai potensi pelanggaran hukum,” ungkap Aulia.
Kepala Inspektorat Kukar Heriansyah menambahkan, bahwa implementasi MCSP merupakan upaya terukur dalam pemetaan risiko korupsi di lingkungan Pemkab Kukar. Menurutnya, sistem ini memberikan indikator jelas dalam proses pencegahan.
“Kami sudah melakukan pemetaan dan menyiapkan bukti-bukti pendukung yang akan diunggah ke sistem MCSP, sebagai bentuk keseriusan,” tutur Heriansyah.
BACA JUGA: Terapkan Government Marketing, Bupati Kukar Bakal Tegur Pejabat yang Sulit Diwawancara Wartawan
BACA JUGA: Terdampak Batubara, APBD Kukar 2026 Diproyeksi Anjlok di Angka Rp7 Triliun
Ia juga menyampaikan, bahwa para kepala OPD telah menyatakan kesanggupan dan kesediaan menerima sanksi jika target MCSP tidak tercapai.
“Kepala OPD yang menandatangani surat pernyataan siap menerima sanksi jika target tidak tercapai. Komitmen ini penting sebagai upaya kolektif menuju pemerintahan bersih,” tandasnya.