Ia menegaskan, bahwa langkah penutupan bukan bermaksud menghambat ekonomi, tetapi untuk memastikan semua platform daring beroperasi secara legal dan adil.
BACA JUGA: Tarif Ojol di Balikpapan akan Diseragamkan, Aplikator Tunggu Proses Implementasi
BACA JUGA: Driver Ojol Kaltim Tolak Tarif Baru Pengantaran Makanan, Minta Pemerintah Bertindak Tegas
"Pemprov tidak ingin merugikan pengemudi. Tapi kami juga wajib menegakkan aturan agar tidak terjadi ketimpangan antar aplikator," lanjutnya.
Sementara Kepala Tantribum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah menyatakan, bahwa pembukaan kantor hari ini juga disertai dengan nota kesepahaman awal antara Dishub, Satpol PP, dan manajemen Maxim. Nota ini akan menjadi dasar dialog lanjutan mengenai penyesuaian layanan dan evaluasi sistem operasional.
Dishub Kaltim juga menyampaikan akan mengundang seluruh aplikator transportasi daring di Kaltim untuk berdiskusi bersama dalam forum terbuka guna menyamakan persepsi terhadap SK Gubernur.
"Kami ingin semua mitra aplikator berada pada pijakan regulasi yang sama. Kami tidak ingin ada kesan Maxim diperlakukan berbeda, tapi kami juga tidak ingin ada yang bebas dari aturan," terangnya.