Syarat Tes Psikologi Permohonan SIM Diundur

Minggu 01-03-2020,22:37 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Suasana pengurusan SIM di Mapolresta Balikpapan. (Andrie/Disway) -- Balikpapan, Diswaykaltim - Setelah diumumkan pemberlakuan tes psikologi untuk mengurus dan memperpanjang SIM, masyarakat berbondong-bondong mengurus sejak jauh hari. Kantor Satlantas Polresta Balikpapan hampir dipenuhi masyarakat setiap hari. Namun pemberlakuan syarat tes psikologi diundur yang semula 1 Maret menjadi 10 Maret. Hal ini dikarenakan beberapa faktor. Salah satunya kesiapan dari tempat penyedia jasa tes psikologi yang ditunjuk Ditlantas Polda Kaltim. Satlantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono mengatakan, dirinya meminta masyarakat tidak panik lantaran ingin jauh hari mengurus tanpa menggunakan syarat tes psikologi. Sebab pada dasarnya tes psikologi adalah tes biasa dan tidak begitu rumit dalam pengurusannya. Irawan menyebutkan, Ditlantas menunjuk dua apotek di Ruko Bandar untuk bekerjasama menyediakan layanan tes psikologi. Namun dari dua apotek, hanya satu yang menyatakan siap. “Satu apotek lainnya masih belum siap,” paparnya. Untuk biaya pengurusan surat keterangan psikologi, Irawan menyebutkan sebesar Rp 100 ribu. Ia tidak membenarkan adanya isu yang mengatakan bahwa mengurus SIM pasca pemberlakuan syarat psikologi sebesar Rp 650 ribu. (bom/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait