Selain itu, polisi juga menyita satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) mobil yang berada dalam penguasaan pelaku.
BACA JUGA: 2 Pelaku Pencurian 10 Tabung Gas di Kembang Janggut Ditangkap, 1 Pelaku Masih Buron
BACA JUGA: Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian Motor di Samarinda, Terungkap Berkat CCTV
“BPKB mobil itu sedang kami telusuri kaitannya, apakah berkaitan dengan aksi kriminal lain yang dilakukan tersangka,” tutur IPTU Raymond menjelaskan lebih lanjut.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tenggarong Seberang dan tengah menjalani proses penyidikan intensif.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi mata di sekitar tempat kejadian perkara.
“Kami sudah mengamankan tersangka dan seluruh barang bukti. Proses penyidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk menguatkan berkas perkara,” ujar IPTU Raymond menegaskan.
BACA JUGA: Polresta Samarinda Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Narkoba, dan Pencurian: 4 Tersangka Diamankan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MRA dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
IPTU Raymond juga mengingatkan masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap lingkungan tempat tinggal dan aset berharga yang dimiliki.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor kepada pihak kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” pungkasnya.