Baru Keluar dari Lapas, Residivis kembali Ditangkap Setelah 4 Kali Menjambret di Samarinda
Tersangka jambret, NG alias M (kiri, baju tahanan-celana pendek hitam) saat ditampilkan bersama 2 tersangka lainnya.-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang marak terjadi dalam sepekan terakhir di wilayah Kota Tepian.
Pelakunya, seorang residivis asal Makassar berinisial NG alias M, ditangkap setelah beraksi di 4 lokasi berbeda dengan modus jambret dan pencurian saat korban lengah.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, kasus ini terungkap berkat kerja cepat jajaran Polsek Samarinda Kota yang melakukan analisis menyeluruh terhadap rekaman CCTV di beberapa lokasi kejadian.
"Pelaku kami amankan di salah satu guest house di Kelurahan Pelabuhan pada Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 15.00 Wita. Saat ditangkap, yang bersangkutan tidak kooperatif dan berusaha kabur sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur," ujar Hendri dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Kamis 13 November 2025.
BACA JUGA: Gondol Perhiasan Emas Hingga Jam Tangan Rolex, Residivis Kasus Pencurian di Kutim Kembali Ditangkap
Dari hasil penyelidikan, NG diketahui beraksi secara maraton di 4 lokasi, masing-masing di Jalan Biawan, Jalan Merah delima (Kelurahan Pasar Pagi), Jalan Kehewanan (Sidomulyo) Samarinda Ilir, dan Jalan Sultan Sulaiman (Sambutan).
"Dari 4 laporan polisi (LP) yang masuk, modusnya bervariasi tetapi semua dilakukan dengan unsur kekerasan," ujar Hendri.
Dalam salah satu kasus, pelaku menjambret tas milik korban yang tengah berkendara. Ia memepet motor korban, lalu menarik tas berisi uang dan perhiasan.
Pada kejadian lain, NG mengintai korban yang baru membuka toko di pagi hari. Saat korban sedang menyiapkan barang dagangan dan dalam kondisi lengah, pelaku langsung masuk dan mengambil barang berharga yang berada di meja kasir.
BACA JUGA: Polresta Samarinda Ungkap 22 Kasus Curanmor Selama Operasi Jaran Mahakam 2025
"Modus lain, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tengah berboncengan di motor. Barang milik korban diletakkan di sela-sela antara pengendara dan penumpang, kemudian pelaku memepet dan mengambilnya secara cepat," kata Hendri.
Menurut Hendri, rentetan aksi tersebut membuat warga resah, terutama di kawasan padat seperti Pasar Pagi dan Sambutan yang sering dilalui masyarakat saat beraktivitas pagi hari.
"Kasus ini cukup menonjol dan menjadi perhatian publik karena terjadi beruntun dalam rentang waktu 1–7 November 2025," tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti dengan total nilai sekitar Rp110 juta, terdiri dari uang tunai Rp25 juta, 2 kalung, 2 gelang, 6 cincin emas, 1 liontin seberat total 40 gram, serta beberapa unit telepon genggam dan barang pribadi korban.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

