“Itupun tingkat penghasilan guru swasta sebagian besar masih di bawah upah layak. Sekarang ini, pemerintah mewajibkan SPP itu dikurangi. Bahkan ditiadakan. Tetapi, penggunaan BOSP Daerah malah dibatasi,” tambahnya.
BACA JUGA: Sekolah Swasta di Bontang Masih Kesulitan Mencari Siswa Baru, Waktu Pendaftaran Diperpanjang
BACA JUGA: Sekolah Swasta Tidak Dilibatkan dalam Pembuatan Juknis SPMB 2025
Poin ketiga dalam usulan mereka adalah sistem pelaksanaan dan penatausahaan BOSP Daerah dapat merujuk pada pelaksanaan dan penatausahaan BOSP nasional.
Terutama mekanisme dropping atau pencairan Dana BOSP Daerah tidak per Triwulan, tetapi bertahap.
Hal itu mengikuti mekanisme pencairan dana BOSP nasional.
Untuk hal ini diperlukan adanya perubahan dan perbaikan tata kelola, terutama pada jajaran teknis.
BACA JUGA: Komisi IV: Sekolah Swasta Akan Tergerus Kalau Biaya Pendidikan Digratiskan
“Selama ini, pencairannya per tiga bulan. Itupun lambat betul,” terangnya.
Misalnya saja pencairan BOSP Daerah untuk triwulan pertama 2025 (Januari-Maret). Bantuan dana itu baru cair di Juni 2025.
"Itu juga minta sekarang untuk melakukan laporan pertanggungjawaban," ujar Andi Suharman.
“Katanya nanti setelah laporan pertanggungjawaban itu selesai, barulah dicairkan BOSP Daerah untuk triwulan kedua (April-Juni). Kalau seperti ini mau gimana? Apakah gaji guru kita bayarkan telat juga? Kalau kayak gini, ya, kalau gurunya masih hidup,” tegasnya.
BACA JUGA: Seleksi Peserta Didik Baru Dimulai, Disdikbud Kaltim Berharap Sekolah Swasta Juga Gratis
BACA JUGA: Dinas Pendidikan Kaltim Ingin Dorong Kualitas Sekolah Swasta Setara Negeri
Selama ini, sekolah bisa bertahan hidup karena partisipasi Masyarakat dari SPP yang diberikan oleh orang tua murid.