Erwin menuturkan, pengembalian dana oleh SN dilakukan dalam 3 tahap, yang seluruhnya diakui majelis hakim sebagai bagian dari pertimbangan yang meringankan putusan.
BACA JUGA: Buron Kejari Samarinda Ditangkap di Jakarta, Korupsi APBD Kaltim Rp10,77 Miliar
BACA JUGA: Mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim Ditetapkan Tersangka, Diduga Terlibat Kasus Korupsi Jamrek Tambang
Meski vonis sudah dijatuhkan, Kejari Berau masih mempertimbangkan kemungkinan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Kami masih punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap,” tuturnya.
Namun, ia juga menegaskan, secara internal, putusan tersebut sudah selaras dengan pedoman kejaksaan karena kerugian negara telah dipulihkan sepenuhnya.
“Itu poin terpentingnya,” imbuhnya.
BACA JUGA: Anggota DPRD Kaltim dari NasDem Diduga Terjerat Korupsi Proyek Fiktif Ratusan Miliar
BACA JUGA: Kejati Kaltim Sita Uang Tunai Rp 2,5 Miliar Kasus Korupsi Perusda BKS
Sementara itu, kuasa hukum SN, Abdullah, menyatakan, pihaknya menerima sepenuhnya putusan majelis hakim dan memastikan tidak akan mengajukan banding.
“Semua keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum juga telah dibenarkan oleh klien kami. Tidak ada upaya banding,” katanya.
Dengan tidak adanya upaya hukum dari kedua belah pihak, besar kemungkinan kasus ini akan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam waktu dekat.