Pernah Dipenjara 5 Tahun, Pria di Sebulu Kembali Ditangkap karena Sabu

Jumat 11-07-2025,08:48 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Tri Romadhani

BACA JUGA :  Polda Kaltim Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Lahan Unmul, Dalami Peran Aktor Intelektual

Namun hingga kini, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan kini berstatus buron.

“Pelaku Ipin sedang kami kejar. Identitasnya sudah kami kantongi dan tim sedang memburu keberadaannya,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, diketahui bahwa ETW merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia pernah dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan pada tahun 2020.

"Ini bukan kali pertama ETW berkemah dengan hukum. Ia pernah menjalani hukuman atas kasus sabu lima tahun lalu," ungkapnya.

BACA JUGA :  Resmi Ditutup, KONI Bayan Championsip II Jadi Magnet Pembinaan Atlet Silat di Kaltim

Dari perbuatannya kali ini, ETW kembali dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kategori :