Modal, modal, modal
Permasalahan kedua adalah pemberian penyertaan modal yang terus menerus. Tentu ini tidak salah. Tapi terus-terusan menyuntik modal, bahkan kepada perusahaan yang sudah sakit dan tidak bisa hidup, tentu tidak elegan.
Pada 2025 ini saja, Pemprov Kaltim bahkan memberikan tambahan suntikan modal Rp 50 miliar untuk beberapa perusahaan yang sedang sakit. Disini letak kekeliruannya. Pemprov Kaltim tidak memiliki rencana atau pemikian layaknya sebuah perusahaan profesional.
Perusahaan yang sakit boleh saja diberikan suntikan modal. Tapi harus diberikan catatan. Modal itu tidak boleh ditujukan untuk belanja pegawai berupa gaji karyawan, tapi murni bagi pengembangan bisnis.
Kemudian, menetapkan target-target. Target itu pun harus realistis. Modal boleh diberikan, tapi target harus ditetapkan. Yakni profit. Jika setiap tahun profit perusahaan menurun, maka penyertaan modal juga harus dikurangi. Jika menurun terus bahkan terburuknya merugi, maka likuidasi menjadi keharusan.
Gubernur adalah kunci
Pemimpin daerah dalam hal ini gubernur, seharusnya bisa menjadi kunci. Gubernur musti memiliki cara berfikir layaknya seorang pengusaha yakni berorientasi pada profit. Karena BUMD adalah aset. Sebuah mini perusahaan dalam struktur pemerintahan.
Gubernur memang punya hak menempatkan orang-orang pilihannya karena itu hak prerogatifnya. Tapi sekali lagi orientasinya harus profit. Siapa pun itu direksinya dan apa pun latar belakangnya. Gubernur juga harus menegaskan jajarannya.
Baik itu biro ekonomi atau pun sekretaris daerah, bahwa tujuan BUMD adalah mencari untung.
Jika tidak untung, untuk apa terus-terusan disusui dengan penyertaan modal. Buang-buang uang saja.