"Kami memahami ini forum aspirasi. Tapi untuk pemberhentian operasional, itu harus melalui persetujuan direksi pusat. Kami belum bisa putuskan hari ini," ujarnya.
Dalmasius juga membantah tudingan penyerobotan lahan. Menurutnya, seluruh proses pengurusan HGU telah sesuai regulasi.
BACA JUGA: Ombudsman Kaltim Terima 424 Laporan dari Masyarakat, Didominasi Konflik Agraria
"Prosedur administrasi sudah kami jalankan. Kalau ada klaim masyarakat, silakan dibuktikan. Kami terbuka untuk proses klarifikasi," katanya.
Namun demikian, ia enggan menjawab secara rinci soal alasan perusahaan mengganti komoditas dari karet ke sawit, yang menjadi akar keberatan warga.
"Perubahan teknis itu bagian dari kebijakan internal. Yang penting kami tidak melanggar hukum," pungkasnya.