Menjaga Keamanan Data Pribadi dan Pandangannya dalam Islam

Senin 30-06-2025,17:25 WIB
Reporter : Baharunsyah
Editor : Baharunsyah

Kedua, mengakses data pribadi tanpa izin dilarang oleh Islam. Imam al-Mawardi dalam an-Nukat wal 'Uyun menjelaskan dua makna tajassus: mencari-cari aib kaum muslimin dan menyelidiki hal-hal tersembunyi hingga terbuka.

Ia juga membedakan tajassus dan takhassus. Tajassus adalah mencari rahasia untuk disampaikan atau disebarkan. Sementara tahassus biasanya untuk diri sendiri.

Membuka dan menyebarkan rahasia, meski hanya bermotif ingin tahu, tetap dipandang salah. Oleh sebab itu, menjaga rahasia termasuk menjaga hak sesama.

Larangan tajassus bukan hanya mencegah dosa pribadi, tetapi juga menjaga ketertiban masyarakat. (Al-Mawardi, an-Nukat wal 'Uyun, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, jilid V, hlm. 334)

Tajassus kini punya wajah baru. Membuka pesan pribadi, mencuri data, membobol akun, hingga menyebarkan foto orang lain tanpa izin adalah contoh nyata tajassus di era digital.

Melindungi data pribadi berarti menjalankan larangan tajassus yang diajarkan agama.

Dalam maqashidus syari'ah, perlindungan data pribadi merupakan bagian dari upaya menjaga maslahat rakyat. Jasser Auda menekankan bahwa maqashid harus bersifat terbuka dan adaptif terhadap perubahan zaman.

Prinsip keterbukaan (openness) ini mengharuskan hukum Islam untuk mengakomodasi kebutuhan baru, seperti perlindungan data pribadi, yang merupakan bagian dari menjaga hak dan martabat individu di dunia digital.

Auda juga mengajukan prinsip purposefulness. Prinsip ini mengharuskan setiap kebijakan dan keputusan hukum memiliki tujuan yang jelas.

Tujuannya adalah untuk mencapai kebaikan dan menghindari kerugian bagi individu dan masyarakat. Dalam konteks ini, negara yang melindungi data pribadi tidak hanya memenuhi kewajiban legal, tetapi juga bertujuan untuk menjaga kesejahteraan sosial dan keadilan.

Perlindungan data pribadi menjadi sarana untuk mencapai tujuan besar menjaga kehormatan dan keamanan sosial. (Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law, IIIT, 2007, hlm. 47, 51)

Pandangan Organisasi NU Terkait Keamanan Data Pribadi

Merawat Generasi Anak-anak merupakan kelompok paling rentan di era digital. Mereka belum memiliki pengetahuan memahami risiko di balik interaksi daring.

Temuan UNICEF tahun 2023 mengungkapkan bahwa 89% anak Indonesia menggunakan internet setiap hari dengan durasi rata-rata 5 jam 24 menit. Sebanyak 13,4% dari mereka memiliki akun media sosial yang tidak diketahui orang tua, dan lebih dari 50% pernah terpapar konten seksual.

Selain itu, 48% mengalami perundungan daring, dan 2% bahkan menghadapi ancaman seksual secara online. 

Data BPS 2021 juga menunjukkan bahwa 89% anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet untuk media sosial, tetapi hanya 33% yang mengaksesnya untuk kepentingan edukatif.

Dalam konteks ini, NU melalui Musyawarah Nasional Alim Ulama 2025 memandang bahwa perlindungan data anak merupakan bagian dari perlindungan jiwa (hifzhun nafs), akal (hifzhul aql), dan kehormatan (hifzhul 'irdh).

Kategori :