Keputusan NU ini merujuk pada kaidah-kaidah fiqih seperti: Tasarruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah Dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih Al-maslahatul ‘ammah muqaddamah ‘alal maslahah al-khashshah
NU menegaskan bahwa perlindungan data pribadi, khususnya anak, merupakan amanah yang menyangkut masa depan generasi.
Maka, mencegah mudarat menjadi prioritas utama, agar generasi terlindungi secara utuh: jiwa, akal, dan datanya. Wallahu a'lam.