BACA JUGA: Pemkab Kutim Klarifikasi Status Aset di Jakarta Selatan: Belum Resmi Milik Daerah
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana berat. Polisi juga tengah mendalami penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena penyebaran video dilakukan melalui media digital.
Sementara itu, korban kini dalam pengawasan orang tua dan didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim untuk pemulihan psikologis. (Sakiya Yusri)