Meski menyoroti berbagai persoalan, Agus menegaskan bahwa penataan tidak boleh mengabaikan kebutuhan masyarakat dalam mencari nafkah.
Ia menyarankan agar prinsip Sapta Pesona dijadikan acuan dalam pengelolaan kawasan wisata kuliner. Lagi pula katanya, penataan tidak sama dengan menggusur. Tapi menata ruang publik agar tetap nyaman dan aman.
Agus juga menambahkan, penataan kawasan PKL tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan teknis atau tindakan penertiban di lapangan.
BACA JUGA:Rotasi Kepala OPD Pemkab Berau akan Dilakukan Dalam Waktu Dekat, Proses sedang Berlangsung
Pemerintah perlu membangun komunikasi dengan para pedagang, agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan resistensi di masyarakat.
Baginya, tanpa dialog yang sehat, penataan rawan dianggap sebagai tindakan arogan yang meminggirkan pelaku usaha kecil.
“Pemerintah perlu membangun dialog yang konstruktif, agar penataan tidak ditafsirkan sebagai bentuk arogansi atau peminggiran rakyat kecil. Ini soal tata kelola ruang publik yang inklusif,” ujarnya.
Sebagai langkah strategis, Agus mendorong pemerintah daerah untuk mengidentifikasi dan menyediakan lokasi alternatif yang lebih layak dan aman bagi para PKL.
Menurutnya, penataan tidak harus berujung pada penggusuran, melainkan melalui relokasi yang manusiawi dan terencana.
BACA JUGA:Pengerjaan Fisik Penanganan Abrasi di Pulau Derawan akan Segera Terealisasi Dalam Waktu Dekat
BACA JUGA:Pemkab Berau Dorong Petani Ajukan Proposal Bantuan Stimulan Lebih Cepat
Ia pun berharap dalam waktu dekat forum lintas sektor dapat digelar guna menyusun strategi penataan yang menyeluruh dan berkeadilan.
“Kami sudah menyampaikan kepada camat agar segera memfasilitasi pertemuan antarpihak. Semua elemen harus duduk bersama. Ini bukan tanggung jawab satu instansi, tetapi kerja kolektif lintas sektor,” pungkasnya.