KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Setelah sempat viral lantaran membawa motor atasannya seharga Rp50 juta lebih guna dipakai judi dan sabu-sabu, seorang sopir pribadi berinisial IMA (35) akhirnya ditangkap.
Kapolres Kukar, AKBP Dody Surya Putra melalui Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira menjelaskan kronologi kejadiannya.
Aidil Saputra, atasan IMA, mempercayakan kendaraan Vespa matic kepada sopir pribadinya itu. Namun, IMA justru membawa kabur motor berwarna hijau milik Aidil itu. Ironisnya, IMA menggadaikan motor tersebut untuk keperluan membeli narkotika jenis sabu serta bermain judi online hingga uangnya ludes.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 10 Juni 2025 ketika Aidil yang tinggal di Kelurahan Timbau, Tenggarong, meminta IMA untuk mengantar motornya ke bengkel di Samarinda pagi hari.
BACA JUGA: CCTV Ungkap Aksi Pencurian dan Pembakaran Toko di Kukar, Anak Kades Terlibat
BACA JUGA: Polisi Bekuk 4 Pengedar Sabu di Tanah Grogot
Bengkel tujuan sudah diarahkan secara jelas, namun hingga sore hari kendaraan itu tak kunjung kembali. Aidil sempat menghubungi IMA, dan saat itu pelaku berdalih sedang berteduh di rumah kerabatnya karena hujan deras.
Setelah itu, semua akses komunikasi mendadak terputus karena nomor telepon dan WhatsApp milik IMA sudah tidak aktif lagi.
Karena mulai merasa curiga, Aidil kemudian memastikan bahwa motornya benar-benar dibawa kabur. Ia pun segera membuat laporan ke Mapolres Kutai Kartanegara pada Rabu, 11 Juni 2025 guna mendapatkan penanganan hukum.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Alligator Unit Opsnal Satreskrim Polres Kukar bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pelacakan keberadaan pelaku.
BACA JUGA: Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Sabung Ayam, Pemilik Lahan hingga Pencari Pemain
BACA JUGA: 4 Pelaku Pencurian Truk di Balikpapan Ditangkap Polisi, Dijual Rp50 Juta ke Seberang
“Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah rumah kontrakan di Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda dan kami datangi dia saat berada di dalam rumah, menangkapnya tanpa perlawanan,” jelas Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira pada Kamis, 19 Juni 2025.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa motor Vespa yang sebelumnya digelapkan. Selain itu, juga ditemukan selembar STNK atas nama orang lain yang diduga digunakan untuk menyamarkan identitas kendaraan.
Ketika diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk tindakan menggadaikan motor dan menggunakan uangnya untuk membeli sabu serta berjudi secara daring.