"Pemerintah saat ini berupaya menjadikan kelembagaan gender sebagai fondasi lintas sektor yang berkelanjutan," ucap Bagus.
BACA JUGA: Satlantas Polresta Balikpapan Gaungkan Budaya Tertib Lalu Lintas Lewat Kampanye
BACA JUGA: Rahmad Mas'ud Akan Sanksi Pihak yang Memberi Izin Berdirinya Karaoke Dewasa
Ia mengatakan, Raperda juga memuat ketentuan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan pengarusutamaan gender.
Evaluasi akan melibatkan pihak independen, seperti akademisi dan pusat studi gender dari perguruan tinggi, untuk memastikan penilaian yang objektif dan berdasarkan kajian ilmiah.
Dengan menggunakan data terpilah yang dihimpun dari masing-masing OPD, sebagai dasar pengambilan keputusan dan pengukuran capaian kesetaraan gender di tingkat kota.
"Evaluasi ini akan berbasis data terpilah, yang dikumpulkan masing-masing OPD. Data tersebut menjadi dasar dalam pengambilan keputusan dan pengukuran capaian kesetaraan gender di tingkat kota," terang Bagus.
BACA JUGA: Ada Wahana Baru di Balikpapan, Fruitcity Park Sediakan 25 Permainan dan Program Field Trip
BACA JUGA: Pemkot Balikpapan Ngebut Uruk Bendali Ampal Hulu Demi Atasi Ancaman Banjir
Pemkot Balikpapan berharap pembahasan Raperda bersama DPRD dapat segera dirampungkan, supaya regulasi ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjalankan pembangunan yang tidak diskriminatif.
"Raperda ini bentuk nyata komitmen Kota Balikpapan dalam mendorong pembangunan yang adil, setara, dan berpihak kepada semua lapisan masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan," pungkas Bagus.