Atas perbuatannya, HR kini terancam hukuman berat karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Jasad ABK TB BPM 09 yang Tenggelam di Sungai Mahakam Ketemu, Hanyut Lebih dari Satu Kilometer
Satuan Resnarkoba Polres Kukar memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika, terutama di wilayah padat penduduk yang rawan menjadi tempat transaksi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka,” tutup Suyoko.