“Kalau memang perusahaan tidak bisa lagi melanjutkan usaha, mereka harus menjelaskan kepada kami. Tidak bisa serta-merta lepas tanggung jawab."
BACA JUGA:Kemenag Kubar Fasilitasi Jamaah yang Akan Berangkat Haji Sampai ke Tanah Suci
"Kalau perlu, aset perusahaan seperti alat berat bisa dijadikan jaminan untuk pembayaran hak-hak karyawan,” ujar Welsi.
Ia menambahkan, pemanggilan kepada pihak perusahaan akan menjadi tahap awal untuk mencari solusi damai dan berkeadilan.
Namun jika dalam mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial
Welsi mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutai Barat agar menaati regulasi dan memperlakukan pekerja dengan adil.
BACA JUGA:Empat Komunitas Lokal di Kubar Ajukan Usulan Penetapan Status Hutan Adat
Menurutnya, stabilitas ketenagakerjaan di daerah hanya bisa tercapai bila pengusaha dan pekerja sama-sama menghormati hak dan kewajiban masing-masing.
“Pekerja bukan hanya bagian dari produksi, tapi juga bagian dari pembangunan daerah. Kita harus jaga bersama agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan satu pihak. Disnaker berdiri di tengah untuk memastikan itu,” tutup Welsi.