Ia menambahkan, para karyawan kini tengah mengumpulkan bukti dan dokumen pendukung untuk keperluan pengaduan resmi ke Disnaker dan langkah hukum selanjutnya.
Mereka berharap ada keadilan bagi para pekerja yang telah mengabdi namun kemudian diberhentikan tanpa kompensasi.
"Kami ini bukan hanya menuntut uang. Kami menuntut keadilan. Kalau perusahaan boleh semena-mena begini, bagaimana nasib pekerja lain ke depan?" lanjutnya.
BACA JUGA: Dugaan Penampungan Batu Bara Ilegal di Pelabuhan Jelemuq, 2 Saksi Pelapor Diperiksa Kejari Kubar
Media ini juga telah berupaya berulang kali menghubungi pihak manajemen PT SLS untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi.
Pesan WhatsApp yang dikirim ke beberapa nomor resmi perusahaan menunjukkan status tercentang dua, menandakan telah diterima, namun tidak dibalas.
Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga telah dilakukan. Beberapa nomor terdengar berdering, tetapi tidak pernah diangkat hingga berita ini diterbitkan.
PT SLS sendiri merupakan salah satu perusahaan tambang batu bara yang cukup dikenal di wilayah Kutai Barat.
BACA JUGA: Upah Tak Dibayar Dua Bulan, Karyawan PT SLK Mengadu ke Disnaker Kubar
Selama ini mereka beroperasi di Site Ame, dan dikabarkan memiliki hubungan kepemilikan dengan PT SLK yang beroperasi di lokasi berbeda.
Kasus ini menambah panjang daftar masalah ketenagakerjaan di sektor pertambangan Kalimantan Timur, yang kerap kali abai terhadap hak-hak pekerja.
Para mantan karyawan PT SLS berharap kasus mereka menjadi perhatian serius berbagai pihak, agar perlindungan terhadap tenaga kerja tidak hanya menjadi slogan, tapi benar-benar diterapkan di lapangan.