120 Karyawan PT SLS Site Ame Kubar Belum Terima Gaji dan Pesangon, Manajemen Bungkam

Jumat 23-05-2025,10:30 WIB
Reporter : Eventius Suparno
Editor : Hariadi

"Surat itu memang sudah ditandatangani, tapi tidak dibagikan ke karyawan. Sepertinya sengaja disembunyikan supaya kami tidak ribut dan tidak menuntut hak. Tapi saat surat itu beredar, isinya bikin kami makin terpukul," jelasnya.

Surat yang dimaksud adalah Surat Keputusan Pengakhiran Hubungan Kerja Nomor: 001/HRGA-HO/SLS/V/2025. 

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengakhiran hubungan kerja dilakukan karena adanya ketidaksesuaian antara laporan target produksi dengan realisasi di lapangan selama lebih dari 12 bulan. 

Situasi ini disebut telah menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan.

BACA JUGA: Disdukcapil Kubar Kenalkan Aplikasi IKD ke Pelajar, Kenalkan Dokumen Kependukan Secara Digital

Namun, bagian paling kontroversial dalam surat tersebut adalah pernyataan bahwa perusahaan tidak berkewajiban membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang pengganti hak kepada para karyawan. 

Alasan tersebut didasarkan pada Pasal 52 Ayat 1 huruf b dan Ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, serta ketentuan internal perusahaan.

"Kami tidak terima. Apa pun alasan mereka, kami ini sudah bekerja sesuai kontrak. Tiba-tiba diberhentikan begitu saja, tanpa pesangon, tanpa penghargaan, seolah kami ini bukan siapa-siapa. Padahal kami yang kerja keras di lapangan selama ini," tegas Yanto.

Ia juga menyebut bahwa selama masa kerja tidak pernah ada informasi terbuka dari manajemen mengenai kondisi keuangan atau kerugian perusahaan. 

BACA JUGA: 4 Komunitas Lokal di Kubar Ajukan Usulan Penetapan Status Hutan Adat

Semua aktivitas berjalan normal, dan para karyawan tetap bekerja seperti biasa tanpa menyalahi aturan.

"Kami tidak pernah tahu perusahaan rugi. Bahkan pekerjaan tetap jalan terus. Tidak pernah ada rapat atau pemberitahuan. Tiba-tiba diberhentikan dan disuruh diam. Ini sangat tidak adil," ujarnya.

Kondisi ini membuat para mantan karyawan mulai kehilangan kesabaran. 

Mereka pun mendorong agar Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, khususnya Dinas Tenaga Kerja, segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini.

BACA JUGA: Sejumlah Organisasi di Kubar Akan Gelar Aksi Damai Tolak Tambang Emas dan Batu Bara Ilegal

"Kami harap pemerintah daerah tidak tinggal diam. Kami sudah cukup sabar, tapi sekarang waktunya bertindak. Kami juga siap tempuh jalur hukum kalau hak kami terus diabaikan," ujar Yanto.

Kategori :