BACA JUGA: REI Kaltim: Backlog Perumahan di Balikpapan Tinggi, Harga Lahan Jadi Kendala
BACA JUGA: PPATK Blokir Massal Rekening Bank! Pendiri Kaskus Ikut Jadi Korban
Perlu diketahui, setiap transaksi emas batangan Antam tunduk pada regulasi perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% bagi yang tidak memilikinya.
Pajak ini langsung dipotong dari nilai transaksi oleh pihak Logam Mulia.
Sementara itu, pembelian emas juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9% bagi yang belum memiliki.
Setiap transaksi akan disertai bukti potong sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.