Bankaltimtara

Disdagkop Kutai Barat Buka Akses UMKM ke Ritel Modern, Tekankan Standar Produk

Disdagkop Kutai Barat Buka Akses UMKM ke Ritel Modern, Tekankan Standar Produk

Kantor Disdagkop UKM Kutai Barat.-Eventius/Nomorsatukaltim-

KUBAR, NOMORSATUKALTIM– Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop) Kabupaten Kutai Barat terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memperluas jangkauan pemasaran dengan masuk ke ritel modern.

Upaya ini dilakukan melalui kerja sama dengan jaringan ritel yang telah beroperasi di wilayah Kutai Barat.

Kepala Bidang Koperasi dan UKM Disdagkop Kutai Barat, Abed Hadrianus mengatakan, pihaknya telah menjajaki dan membangun kerja sama dengan ritel modern agar produk UMKM lokal dapat dipasarkan di berbagai gerai.

“Kami dari dinas sudah bekerja sama dengan ritel seperti Indomaret agar produk-produk UMKM bisa dijual di sana,” kata Abed Hadrianus, Minggu, 12 April 2026.

BACA JUGA: Musim Durian 2026 Lebih Panjang, Pedagang di Sendawar Raup Hingga Rp15 Juta per Bulan

BACA JUGA: Pemkab Kubar Targetkan Angka Kemiskinan Turun di Bawah 5 Persen

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperluas akses pasar bagi pelaku UMKM.

Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menyeimbangkan dampak pertumbuhan ritel modern yang semakin pesat di daerah terhadap usaha kecil.

Menurut Abed, kehadiran ritel modern telah membawa perubahan pada pola konsumsi masyarakat yang cenderung memilih tempat belanja yang praktis dan terstandar.

Kondisi ini menuntut pelaku UMKM untuk mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar, baik dari sisi kualitas maupun tampilan produk.

BACA JUGA: Kutai Barat Fokus Infrastruktur Pangan 2026, Gudang Bulog Jadi Prioritas

BACA JUGA: Kutai Barat Catat 188.163 Jiwa pada Semester I 2025, Pertumbuhan Penduduk Naik 0,85 Persen

Namun demikian, tidak semua produk UMKM dapat langsung masuk ke jaringan ritel modern. Produk yang dipasarkan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak ritel.

“Produk yang bisa dijual di sana harus lengkap, mulai dari merek, kemasan, dan standar lainnya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: