Di sisi lain, transaksi emas batangan Antam tetap mengikuti ketentuan perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas, konsumen dikenai Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,45% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Sementara itu, penjualan kembali emas atau buyback dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenai PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.
BACA JUGA: Ada Peluang Cuan! Wagub Kaltim Ajak Developer Properti Berinvestasi di Sekitar IKN
BACA JUGA: AirAsia Resmi Melayani Penerbangan Ke Berau pada Oktober Nanti
Pajak tersebut langsung dipotong dari nilai transaksi dan disertai bukti potong sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan fiskal yang berlaku.
Kenaikan harga emas ini bisa menjadi sinyal bagi investor maupun masyarakat umum untuk lebih cermat dalam menentukan waktu beli atau jual emas batangan sebagai instrumen lindung nilai dan investasi jangka panjang.