BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pemprov Kaltim menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan aset milik daerah, yaitu gedung Hotel Royal Suite di Balikpapan.
Bangunan yang didirikan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekitar Rp60 miliar tersebut, saat ini dikelola oleh PT Timur Borneo Indonesia (TBI).
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada perusahaan pengelola.
Surat itu berisi permintaan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kerja sama dan perubahan fungsi aset tanpa persetujuan.
BACA JUGA:Legislator Kaltim Dorong Penyaluran Bantuan Keuangan Provinsi untuk Pembangunan Balikpapan
BACA JUGA: Kau Sedingin Pelabuhan: Puisi, Kota, dan Kritik Sosial dari Timur
"Gedung itu adalah milik Pemerintah Provinsi. Bila ada pengelolaan yang menyimpang dari perjanjian atau alih fungsi yang tidak melalui prosedur resmi, maka akan ada tindakan tegas. Kami masih menunggu jawaban dari PT TBI," urai Seno Aji dalam keterangannya, pada Sabtu (17/5/2025).
Ia menyatakan, apabila dalam waktu dekat tidak ada respons yang diterima, Pemprov tidak akan ragu untuk mengambil langkah lebih lanjut, termasuk opsi pemutusan kerja sama.
"Jika tidak ada jawaban, kita hentikan. Semua aset akan ditertibkan demi kepentingan masyarakat Kaltim. Ini bukan soal individu, ini soal hak publik," tegasnya.
Seno menjelaskan bahwa upaya penertiban ini sejalan dengan komitmen Pemprov dalam memperbaiki tata kelola aset dan meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, turut menyoroti persoalan legalitas kerja sama yang telah berlangsung sejak tahun 2016.
Ia menekankan bahwa kerja sama pemanfaatan aset daerah seharusnya memerlukan persetujuan dari legislatif.
"Sampai saat ini belum ada dokumen yang menunjukkan adanya persetujuan dari DPRD. Padahal aturan jelas, merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016," ungkap Hasanuddin.
Selain itu, ia mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan lain yang ditemukan, termasuk pergantian manajemen perusahaan pada 2022 tanpa pemberitahuan resmi kepada pemerintah daerah, serta dugaan perubahan fungsi sebagian ruang hotel menjadi tempat hiburan.