Sementara itu, untuk pembelian emas, berlaku PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
BACA JUGA: Pemprov Kaltim Optimalkan Sektor Non Tambang, Kejar Target PAD Rp 10 Triliun
BACA JUGA: Inflasi Kaltim Melandai, TPID Dorong Adopsi Teknologi dan Penguatan Pasar Daerah
Setiap transaksi dilengkapi dengan bukti pemotongan pajak, sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi fiskal nasional.
Berikut ini rincian arga emas Antam yang tercatat pada Jumat (16/5/2025) pagi:
HARGA EMAS BATANGAN ANTAM
- 0,5 gram: Rp 995.500
- 1 gram: Rp 1.891.000
- 2 gram: Rp 3.722.000
- 3 gram: Rp 5.558.000
- 5 gram: Rp 9.230.000
- 10 gram: Rp 18.405.000
- 25 gram: Rp 45.887.000
- 50 gram: Rp 91.695.000
- 100 gram: Rp 183.312.000
- 250 gram: Rp 458.015.000
- 500 gram: Rp 915.820.000
- 1.000 gram: Rp 1.831.600.000
BACA JUGA: BI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Terkoreksi Akibat Tarif Trump
BACA JUGA: Bayar Pakai QRIS Dikecam AS, Pakar: Justru Lebih Efisien!
Pantauan harga emas seperti ini menjadi pertimbangan penting dalam strategi investasi masyarakat.
Baik untuk tujuan tabungan, perlindungan aset, maupun spekulasi jangka pendek, emas tetap menjadi instrumen yang dilirik karena stabilitas nilainya dalam jangka panjang.