JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Setelah sempat melemah tajam sehari sebelumnya, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada Jumat (16/5/2025).
Harga logam mulia tersebut melonjak Rp25.000 per gram, menjadikannya diperdagangkan di angka Rp1.891.000 per gram.
Pemulihan ini terjadi usai penurunan harga sebesar Rp20.000 yang tercatat pada Kamis (15/5/2025), ketika harga emas Antam turun ke level Rp1.866.000 per gram.
Kenaikan hari ini menunjukkan sentimen positif di pasar logam mulia, sekaligus mengindikasikan kuatnya permintaan di tengah fluktuasi harga.
BACA JUGA: Ada Peluang Cuan! Wagub Kaltim Ajak Developer Properti Berinvestasi di Sekitar IKN
BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Tajam, Rp20 Ribu per Gram
Sebagai perbandingan, harga emas Antam sempat menyentuh rekor tertinggi sepanjang masa pada Selasa (22/4/2025), yakni Rp2.039.000 per gram.
Meski belum kembali ke level tersebut, penguatan hari ini menjadi sinyal bahwa emas masih menjadi aset lindung nilai yang diminati.
Tak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam juga mengalami kenaikan yang sama, yakni Rp25.000.
Saat ini, nilai buyback emas Antam berada di level Rp1.738.000 per gram. Kenaikan buyback turut mencerminkan stabilitas nilai tukar emas di pasar domestik.
BACA JUGA: Dorong Indonesia Jadi Pemain Utama Global Industri Halal, Ini Langkah Strategis Kemenperin
BACA JUGA: Petani Milenial Jadi Ujung Tombak Swasembada Pangan di Kaltim, Target Rp25 Juta per Bulan
Bagi investor dan masyarakat yang bertransaksi emas batangan, penting untuk memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bagi yang tidak memiliki NPWP, bakal dikenakan tarif 3%. Pajak ini langsung dipotong dari nilai buyback.